KUNINGAN (MASS) – KPU Kuningan terus berikhtiar mengawal Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Dengan melibatkan beberapa aplikasi, tahapan tersebut tidak hanya selesai sampai pemberian model A.A 1-KWK (Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih) kepada masyarakat yang sudah dicoklit dan penempelan model A.A 2-KWK (Stiker tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian dikediaman pemilih.
Dalam Pilkada Serentak Tahun 2018, KPU Jabar melibatkan beberapa aplikasi diantaranya Sicoklit dan Sitagis. Maka, operator aplikasi di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan seyogyanya mampu mengoperasikan aplikasi-aplikasi tersebut secara optimal.
Senin (19/2/2018) tadi, KPU Kuningan kembali melakukan Roadshow Bimtek Sicoklit dan Sitagis di Kecamatan Luragung yang diikuti oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sewilayah kerja Kecamatan Luragung dan Kecamatan Cimahi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Divisi Teknis Perencanaan dan Data Dadan Hamdani, Zaka Vikryan, Hanifah Rahmadhani, Dean Triyana dan Cece Badarudin. Pertemuan dengan PPS diawali dengan pengarahan dan diskusi antara yang dipandu secara langsung oleh Dadan.
“Secara keseluruhan PPS seKabupaten Kuningan dinilai sudah memahami secara teknis tahapan mutarlih. Dalam memproses data pemilih diaplikasi Sicoklit pun demikian. Dalam kesempatan kali ini juga, saya atas nama lembaga hendak mengucapkan terima kasih kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang telah bekerja secara optimal dalam proses coklit dilapangan,” tutur Dadan.
Selanjutnya, Dadan memaparkan PKPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Ia menjelaskan, tahapan terdekat yakni Penyusunan Data Pemilihan Hasil Pemutakhiran yang diselenggarakan terhitung sejak 19 Februari sampai 4 Maret.
Adapun tahapan berikutnya yakni Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Desa/Kelurahan dan Penyampainya beserta Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ke PPK pada 5 hingga 7 Maret.
“Semoga dengan bertemunya Operator Daftar Pemilih (ODP) di tingkat desa/kelurahan dengan KPU Kuningan akan semakin meningkatkan kualitas pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada 2018,” harapnya.
Dadan menerangkan, ODP adalah penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang diberi tugas serta tanggung jawab untuk memasukan, memperbaiki, dan melaporkan data melalui jaringan Teknologi Informasi.
“Tahapan mutarlih yang digelar secara serentak sejak 20 Januari 2018 hingga kini dan nanti harus senantiasa dikawal agar hak konstitusional masyarakat Kuningan dapat digunakan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucap Dadan. (deden)