KUNINGAN (Mass)- Jumlah koperasi di KabupatenKuningan ada 567 unit. Ternyata dari jumlah tersebut ada sekitatar 119 yang tengah “sekarat”.
Pihak Dinas UKM dan Koperasi Kabupaten Kuningan sendiri sudah melayangkan surat kepada pengurus agar menyelamatkan koperasi. Cara adalah dengan melakukan RAT.
“Ada peraturan baru dari menteri bahwa koperasi yang tidak aktif diberikan waktu tiga bulan untuk melakukan perbaikan. Apabila tidak ada perbaikan maka mereka akan dibubarkan,” ucap Kadis UKM dan Koperasi Ir Bunbun Budhiyasa kepada kuninganmass.com, Senin (10/4/21017).
Bubun menyebutkan, sejak surat disebar akhir Maret kepada pengurus koperasi, masih ada 81 yang belum merespons. Sebagian banyak yang memberitahu bahwa mereka masih aktif.
Diterangkan, koperasi disebut tidak aktif ketika tidak dilakukan RAT selama dua tahun berturut-turut. Pihaknya berharap pengurus memperhatikan surat tersebut sehingga membenahi koperasi.
Untuk pelaksanaan RAT lanjut mantan Kadishutbun itu, bisa dilakukan maksimal enam bulan setelah tutup buku. Saat ini masih ada waktu maka pihak UKM dan Koperasi sangat berharap ada RAT.
Mengenai jumlah yang RAT pada tahun 2016 kata Bunbun sebanyak 179 koperasi. Untuk tahun 2017 sendiri baru ada 142 koperasi,. Karena masih ada waktu maka diharapkan bisa melebihi pencapaian tahun lalu. (agus)