KUNINGAN (MASS) – Korupsi adalah suatu permasalahan yang sudah lumrah di negeri ini, tidak menutup kemungkinan di lingkungan perkuliahan pun terjadi, bahkan sudah menjadi hal biasa bagi para ‘aktor’ yang bermaincantik dengan berbagai pihak tentunya.
Rasa – rasanya tidak perlu disebutkan siapa pelaku dan dalang dalam pengkorupsian ini, karena masyarakat pun sudah tahu, siapa saja yang terlibat dalam kasus di atas ini. Dengan adanya media masa yang sekarang begitu canggih ini semua kasus mungkin telah terpublis dan dapat diakses di setiap lini masa.
Seperti yang sering kita lihat kasus – kasus yang tayang di televisi bukan hanya satu orang saja yang menjadi tersangka, melainkan banyak campur tangan dari berbagai macam pihak. Karenanya, dalam satu kasus ini banyak aktor yang bermain cantik.
Selepas dari permasalahan di atas penyelenggaraan pendidikan antikorupsi ini harus di galakan khususnya di lini perguruan tinggi, karena ini merupakan upaya pencegahan dalam dan memberantas korupsi di Indonesia melalui pendidikan dengan melakukan penyuluhan anti korupsi di kalangan mahasiswa, termasuk untuk mendorong terciptanya generasi penerus yang anti terhadap korupsi ini.
Penyelenggaraan pendidikan anti korupsi ini kenapa harus digalakan di kalangan mahasiswa ? karena di lembaga pendidikan perguruan tinggi ini masa terakhir seseorang mengenyam bangku pendidikan secara formal.
Maka dari itu pelaksaan pendidikan anti korupsi ini harus digalakkan. Maka dari itu mahasiswa dan juga dosen harus bersinergi dalam hal menindak atau memberantas korupsi ini agar negara Indonesia ini terbebas dari jeratan korupsi yang meruak, meraja lela di kalangan pemerintahan dan tidak menutup kemungkinan meraja lela di pihak dewan kampus.
Di langsir dari detik.edu, secara umum pengertian korupsi adalah semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain.
Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Menurut Sukiyat dalam bukunya yang berjudul ‘Teori & Praktik Pendidikan Anti Korupsi’, korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Korupsi ini kerap kali dilakukan oleh politisi untuk menjatuhkan lawannya atau mencoreng nama baik lawannya dengan dalih korupsi.
Dengan adanya fenomena seperti ini permasalahan korupsi harus di berantas dengan sistem yang sangat mutakhir dan memberikan efek jera kepada pelakunya. Melihat dari amanat UUD NKRI tahun 1945 pendidikan memiliki posisi penganggaran yang cukup besar dari APBN dan APBD yaitu sebesar 20%.
Maka dari itu, dalam bidang pendidikan ini telah terjadi korupsi yang sistematik dan sistemik. Kerugian karena ulah korupsi ini terutamanya dalam bidang pendidikan bukan tentang nominal yang dikorup, tetapi berdampak langsung terhadap peserta didik.
Apalagi, saat berkuliah di lembaga perguruan tinggi yang bukan negeri akan terasa sangat tertekan dengan pembayaran yang mahal tetapi kualitas pendidikannya menurun karena sivitas pengajarnya yang melakukan penyelewengan dana.
Sekolah akan menjadi tempat yang kering akan nilai-nilai religiusitas ketika jabatan kepala sekolah diisi oleh orang-orang yang berjiwa korup. Hasilnya pendidikan anti korupsi akan menjadi seperti benih yang tumbuh ditanah kering, gersang dan tandus.
Pemberian hukuman bagi pelaku yang ‘tertanngkap’ tentu dinilai dari besarnya kerugian negara akan korupsi yang dilakukan. Sebagai undang-undang tentang korupsi dan hukumannya, berikut ini beberapa contoh pasal yang mengatur tentang korupsi dan hukumannya yang diberlakukan:
Tindakan memperkaya diri ini dilakukan dengan cara merugikan negara atau perekonomian negara. Bagi siapapun yang melakukan tindakan ini, maka akan dipenjara dengan tiga pilihan, yaitu:
Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun,
Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain itu, pilihan hukumannya adalah denda. Jumlah denda yang akan diajukan paling sedikit dua ratus juta rupiah (Rp 200,000,000) atau paling banyak denda sebesar satu milyar rupiah (1,000,000,000).
Pasal ini mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya.
Hal ini dilakukan karena orang tersebut memiliki jabatan atau kedudukan yang memungkinkan untuk melakukan hal tersebut. Jika korupsi jenis ini terjadi, maka seseorang bisa mendapatkan pidana penjara seumur hidup. Pilihan yang lebih ringan, ia akan dipenjara minimal satu tahun atau paling lama 20 tahun.
Pasal ini mengatur tentang hukuman yang akan diberikan kepada seseorang yang memberikan janji kepada PNS atau penyelenggara negara lainnya. Misalnya, seorang pengusaha meminta kepala desa untuk melanggar kewajiban dan wewenang kepala desa sehingga dapat memenangkannya dalam tender pengadaan seragam kantor dan berjanji akan memberikan 30% uang dari nilai tender yang dimenangkan.
Jika kasus ini terjadi, maka yang memberikan janji (pengusaha tersebut) akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Itulah contoh beberapa pasal dalam undang-undang tentang korupsi dan hukumannya yang berlaku di Indonesia.
Selepas dari permasalahan di atas penyelenggaraan pendidikan antikorupsi ini harus digalakkan khususnya di lini perguruan tinggi, karena ini merupakan upaya pencegahan dalam dan memberantas korupsi di Indonesia melalui pendidikan dengan melakukan penyuluhan anti korupsi di kalangan mahasiswa, termasuk untuk mendorong terciptanya generasi penerus yang anti terhadap korupsi ini.
Maka dari itu mahasiswa dan juga dosen harus bersinergi dalam hal menindak atau memberantas korupsi ini agar negara Indonesia ini terbebas dari jeratan korupsi yang meruak, meraja lela di kalangan pemerintahan dan tidak menutup kemungkinan meraja lela di pihak dewan kampus.
Penulis : M Hafidz As-Shidqie, Mahasiswa Cirebon Asal Kuningan (Anggota IMK)