KUNINGAN (MASS) – Ribuan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Total pegawai yang diusulkan mencapai 4.289 orang, dimana 81 orang berstatus R2, 3.553 orang berstatus R3, dan 655 orang berstatus R4.
Keseluruhan pegawai ituaktif bekerja dan berperan vital dalam pelayanan publik. Diantara pegawai non ASN itu, bahkan sudah mengabdi sampai belasan tahun.
Data itulah yang terungkap dalam audiensi koordinator Forum R2 dan R3 Honorer Pemkab Kuningan bersama Bupati di Ruang Rapat Linggarjati, Kamis (11/9/2025).
Sekretaris Koordinator Forum R2 dan R3, Otong Supriatna, honorer di Kecamatan Ciniru dengan masa kerja 14 tahun, menyampaikan harapannya terhadap komitmen Pemkab Kuningan soal usulan tersebut.
“Alhamdulillah, kami bisa bertatap muka dengan Pak Bupati dan mendapat kepastian terkait upaya penuntasan honorer R2 dan R3. Mudah-mudahan bulan depan sudah ada keputusan meski tahap awal paruh waktu dulu,” ungkapnya.
Tidak hanya dirinya, Ketua Aliansi Honorer Kabupaten Kuningan, Iyan Alpian, yang juga sama telah 14 tahun mengabdi yang saat ini di BPKAD, menyampaikan harapan para honorer, dimana dari P3K Paruh Waktu bisa meningkat menjadi P3K Penuh Waktu nantinya.
“Kami berharap pengangkatan berikutnya mempertimbangkan masa kerja, bukan lagi tes akademis, dan pemerintah juga memperhatikan kesetaraan kesejahteraan honorer,” tuturnya
Sementara, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, didampingi Pj Sekda Dr Wahyu Hidayah M Si serta jajaran BKPSDM, menegaskan bahwa usulan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penyelesaian status Non ASN di seluruh Indonesia.
“Proses ini adalah wujud perhatian pemerintah terhadap dedikasi para pegawai Non ASN. Saya mengajak semua untuk tetap bersemangat, bekerja profesional, dan memberikan pelayanan terbaik. Mari kita jadikan momentum ini sebagai penguat tekad untuk mewujudkan visi besar Kabupaten Kuningan Melesat,” tegas Bupati Dian.
Senada, Pj Sekda Wahyu Hidayah juga menjelaskan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sudah dilakukan Kementerian PANRB dan kini menunggu sinkronisasi data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah ada penetapan dari BKN, tahapan berikutnya adalah pengisian DRH dan pemberkasan PPPK Paruh Waktu. Kami berharap proses ini bisa segera berjalan agar memberi kepastian kepada seluruh pegawai,” jelas Wahyu. (eki)