KUNINGAN (MASS)- Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-76 Selaa (17/8/2021) menjadi momentum pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak di Lapas/Rutan seluruh Indonesia.
Hal ini juga berlaku di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan. Mereka melaksanakan dan mengikuti acara Pemberian Remisi Umum di Aula Lapas Kelas II A Kuningan.
Acara tersebut dipandu secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI melalui virtual zoom.
Seluruh Lapas/Rutan di Indonesia mengikuti acara penyerahan remisi umum dari wilayah masing-masing dengan mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam upaya mencapai predikat WBK dan WBBM, Pada acara tersebut juga disertai peluncuran aplikasi Sistem Informasi Lapas Kuningan atau Silaku.
Silaku sebagai salah satu bentuk inovasi yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas Il A Kuningan yang di launching secara simbolis dengan melakukan penekanan tombol di smartphone oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama.
Bupati didampingi Kepala Lapas Kelas II A Kuningan Gumilar Budirahayu. Aplikasi Silaku ini merupakan upaya pemanfaatan IT dalam pencegahan dan korupsi juga untuk mengatur protokol Kesehatan.
Melalui Silaku akan diatur jadwal kunjungan dengan daftar terlebih dahulu mengisi data identitas dan akan langsung terekam ke system dan banyak lagi fungsinya.
Pendek kata aplikasi ini untuk merekam semua aktifitas kunjungan secara digital dll.
“Siluku merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan publik kepada keluarga warga binaan sehingga mereka dapat mengakses ataupun mencari informasi yang berkaitan dengan warga binaan dengan mudah,” ujar Gumilar.(agus)