KUNINGAN (MASS) – Dalam rangkaian emperingati HUT Bhayangkara ke 74 yang jatuh tanggal 1 Juli, Polri memberikan layanan gratis untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM.
Layanan gratis ini hanya berlaku bagi mereka yang berulang tahun di tanggal tersebut. Bagi mereka yang berminat tinggal memenuhi persyaratanya.
Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Rizki Syawaludin Akbar mengatakan, ada syarat dan ketentuan mengikuti layanan SIM gratis tersebut.
“SIM gratis ini hanya berlangsung di tanggal 1 Juli dan berlaku untuk seluruh pemohon SIM. Syaratnya, pemohon harus lahir pada tanggal 1 Juli,” ujar Kasat lantas Minggu (21/6/2020) kepada wartawan.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, pemohon harus menunjukkan KTP elektronik. Selain sebagai syarat pembuatan SIM, juga sebagai bukti bahwa pemohon lahir pada tanggal 1 Juli.
Selain itu, pemohon juga diminta menunjukkan surat keterangan sehat. Kemudian, pemohon juga harus lulus ikut test teori dan praktek.
“Sedangkan bagi pemohon perpanjangan diwajibkan menyerahkan SIM lama,” tambahnya.
Rizky menjelaskan, layanan ini tidak sepenuhnya gratis,karena pemohon masih perlu membayar tarif cek kesehatan.
“Ingat untuk mendapatkan layanan ini, pemohon tinggal daftar ke Satlantas Polres Kuningan,” pungkasnya. (agus)