KUNINGAN (MASS)- Bagi yang membutuhkan pekerjaan, KPU Kabupaten Kuningan akan merekut anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk kegiatan Pemilihan Umum Tahun 2019. Total ada 24.962 orang yang dibutuhkan oleh KPU.
Mereka yang akan direkrut itu untuk bertugas di 3.556 TPS yang tersebar di 32 Kecamatan. Satu TPS akan diisi oleh 7 orang KPPS.
“Untuk pendaftaran KPPS dimulai pada tanggal 28 Februari dan paling akhir pada tanggal 12 Maret 2019. Untuk gaji Rp550 ribu,” ujar Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi.
Mengenai durasi lama perkerjaan hanya selama pelaksanaan Pemilu. Agar lancarnya pelaksanaan perekutan KPPS pihak sudah berkoordinasi dengan pihak Dinkes Kuningan karena salah satu syaratnya harus melampirkan surat keterangan sehat.
Advertisement. Scroll to continue reading.
“Tentu akan membludak, maka kamu sudah berkoordinasi sehingga nanti tidak kewalahan pada saat mulai dibuka pendaftaran,” ujarnya lagi.
Berikut persyaratan menjadi anggota Kelompok Penyelenggara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. warga negara Indonesia
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (la) tahun tidak lagi menjadi
anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10. tidak penah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; anggota KPPS
11. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai
12. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
13. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
14. mampu secara jasmani dan rohani
Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa
.1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
2· fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari
lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat. Apabila
legalisir ijazah tidak dapat dipenuhi, calon menyerahkan fotokopi ijazah asli
3. surat pernyataan bermaterai 6000, berisi
pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17
-pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
– pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima)
– pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani
– pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
–pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
–pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang
sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
-pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan;
-pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan
calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum; dan
-mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Sekretariat PPS di Kelurahan/Desa
masing-masing paling lambat tanggal 12 Maret 2019. Informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara
(PPS) di Kelurahan/Desa masing-masing.(agus)
Advertisement. Scroll to continue reading.