KUNINGAN (MASS)- Bagi yang membutuhkan pekerjaan, KPU Kabupaten Kuningan akan merekut anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk kegiatan Pemilihan Umum Tahun 2019. Total ada 24.962 orang yang dibutuhkan oleh KPU.
Mereka yang akan direkrut itu untuk bertugas di 3.556 TPS yang tersebar di 32 Kecamatan. Satu TPS akan diisi oleh 7 orang KPPS.
“Untuk pendaftaran KPPS dimulai pada tanggal 28 Februari dan paling akhir pada tanggal 12 Maret 2019. Untuk gaji Rp550 ribu,” ujar Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi.
Mengenai durasi lama perkerjaan hanya selama pelaksanaan Pemilu. Agar lancarnya pelaksanaan perekutan KPPS pihak sudah berkoordinasi dengan pihak Dinkes Kuningan karena salah satu syaratnya harus melampirkan surat keterangan sehat.
“Tentu akan membludak, maka kamu sudah berkoordinasi sehingga nanti tidak kewalahan pada saat mulai dibuka pendaftaran,” ujarnya lagi.
Berikut persyaratan menjadi anggota Kelompok Penyelenggara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
–pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan