Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kepala DPMD Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin MSi MH. (Foto: eki nurhuda)

Desa

Ada Kuwu Didesak Turun Oleh Warga, Kepala DPMD Jelaskan Aturan Mainnya

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin MSI MH, menjelaskan bahwa pemberhentian Kuwu dan perangkat desa, punya aturan tersendiri.

Hal itu disampaikan Budi, kala ditanya perihal beberapa aksi massa warga di beberapa desa, yang menuntut mundur kepala desa atau perangkat desa, untuk dicopot jabatannya.

Saat membahas soal mekanisme pencopotan jabatan Kuwu, ia mengutip beberapa peraturan mulai dari UU 6 tahun 2014 dan Revisi UU 3 tahun 2023.

“Pemberhentian bisa saja karena masanya berakhir, mengundurkan diri, sakit atau perbuatan yang melanggar larangan,” ujarnya.

Soal hal apa saja yang termasuk melanggar larangan, diatur juga dalam beberapa peraturan. Untuk pidana umum misalnya, dengan tuntutan 5 tahun kuwu sudah bisa diberhentikan saat jadi terdakwa.

Sementara untuk extra ordinary crime, Kuwu bahkan bisa diberhentikan saat ditetapkan jadi tersangka (tahapan sebelum naik ke persidangan jadi terdakwa).

“Kami, DPMD menunggu rekomendasi camat, mekanismenya saat dugaan (pelanggaran)ada BPD melakukan Musdes, kami pintakan ke Camat konfrontirkan masing-masing pihak, kemudian dilengkapi fakta dan data.
Nanti BPD (menentukan) apakah betul yang bersangkutan melanggar larangan atau pidana lainnya,” paparnya.

“Kalo kami (mengusung asas)praduga tak bersalah, lebih menunggu klarifikasi hasil Musyawarah Desa, nanti rekomendasi diberhentikan atau tidak, melalui Camat ke DPMD dan dilaporkan ke pimpinan,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, DPMD akan menunggu rekom dan menindaklanjuti hasil tersebut. Jika sampai direkomendasikan untuk berhenti, pihaknya berharap Musdes juga sekalivus mengusulkan Pjs (Pejabat sementara) agar tidak terjadi kekosongan pelayanan. Meskipun, hingga saat ini DPMD tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai adanya rekom hasil musyawarah desa. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Exit mobile version