KUNINGAN (Mass) – Pasca sepekan lebih wafatnya Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda SSos MAP, muncul beragam spekulasi untuk posisi K2 di pemerintahan Kabupaten Kuningan yang bakal diisi dari kalangan politisi Kuningan. Bahkan, sempat mencuat kabar isu partai pengusung pasangan Utje-Acep (Utama) pada Pilkada 2013 lalu yang hanya berjumlah dua partai.
Namun, tak lama isu tersebut terbantahkan saat dikonfirmasi langsung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kuningan yang menyebutkan, ada sebanyak tujuh (7) parpol pengusung pasangan Utama pada Pilkada 2013 lalu.
“Iya ada tujuh parpol pengusung pasangan Utama saat Pilkada 2013. Hal itu sesuai dengan berkas pengangkatan persyaratan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode Tahun 2013-2018, pada formulir Model B-KWK KPU Partai Politik tentang surat pencalonan nomor 01/G.PARPOL/V/2013 tertanggal 20 Mei 2013, dan surat pernyataan kesepakatan antar Parpol peserta Pemilu yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan,” ucap Ketua KPUD Kuningan, Hj Heni Susilawati MSi didampingi Divisi Hukum, Jajang Arifin SSos serta Kasubag Hukum, Dede Fristiadi SH saat ditemui kuninganmass.com di ruang kerjanya, Senin (18/4).
Dari ketujuh Parpol itu lanjut Heni, diantaranya yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Memang, dari ketujuh Parpol itu hanya tiga Parpol yang mempunyai kursi di Parlemen ‘Ancaran’ yakni PDIP, PAN, dan PPP.
“Jika melihat UU nomor 8 Tahun 2015 Pasal 174 ayat (1) disebutkan, dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lalu, Pasal 174 ayat (2) berbunyi, Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih,” sebutnya.
Untuk Pasal 173 ayat (1) sendiri kata Heni, disebutkan bahwa dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhalangan tetap, atau berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Namun mekanismenya itu sudah menjadi kewenangan DPRD menurut UU, bukan kewenangan kita, karena KPU hanya berkewenangan di tahapan pengusulan hingga pengangkatan, setelah itu ya bukan kewenangan kita, nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah. KPU sudah selesai seiring dengan berakhirnya tahapan pada Pemilu 2013,” katanya.
Apabila dari usulan nama calon pendamping Bupati Kuningan kedepan tidak disetujui oleh Bupati terkait, Heni sekali lagi menjawab hal tersebut bukan lagi ranah KPU. Hal itu nanti diatur lagi pada Peraturan Pemerintah, dalam hal ini sudah berada di wilayah DPRD Kuningan. “Itu sudah jadi ranah DPRD. Dengan regulasi PP yang saat ini kami dari KPU juga belum mengetahuinya,” pungkasnya. (andri)