KUNINGAN (MASS)- Bukan hanya di kota-kota besar para pemilik kendaraan mewah menunggak pajak, di Kabupaten Kuningan juga banyak dan jumlahnya mencapai 350 wajib pajak.
Hal ini diketahui dari data yang dimiliki Kantor Bapenda Jabar P3D Wilayah Kuningan atau Samsat Kuningan.
“Kami sudah berusaha mendatangi mereka dan alhamdulillah adanya progaram double untung (Bebas Denda Pajak dan Diskon Pajak Kendaraan ) mereka mau membayar. Untuk tunggakan kebanyakan 5 tahun ke atas,” ujar Kasi Pendataan dan Penetapan Kantor Bapenda Jabar P3D Wilayah Kuningan atau Samsat Kuningan, Yus Muhamad Nizart, SIP, Senin (23/12/2019).
Yus menerangkan, kategori mobil mewah di Kuningan adalah yang besaran pajaknya adalah Rp5 juta ke atas.
Kemarin juga ada pejabat Kuningan yang mobilnya Mitsubishi Pajero menunggal lima tahun, karena ada program double untung mereka cukup membayar Rp30 juta dari kewajiban Rp40 juta.
“Kami terus menyisir yang penunggak pajak yang nilainya cukup besar. Semoga mereka sadar dan memanfaatkan program ini karena akan berakhir 31 Desember,” ujarnya.
Ia menerangkan, agar program ini sukses, maka para pegawai Samsat tiap hari mendatangi penunggak pajak.
Adanya program double untung sendiri sangat terasa karena WP yang menunggak menjadi termotivasi untuk membayar.
Sekedar informasi program double untung (Bebas Denda Pajak dan Diskon Pajak Kendaraan ) yang diluncurkan oleh Bapenda Jabar dari tangal 10 November-10 Desember 2019 ternyata diperpanjang hingga tanggal 31 Desember. Perpanjangan program dilakukan karena banyak warga yang belum tahu dan juga belum adanya dana.
“Kami berikan kesempatan kedua karena banyak masukan agar diperpanjang. Dengan pertimbangan itu maka diputuskan hingga akhir tahun,” jelas Yus..
Ia berharap dengan adanya perpanjangan program warga memanfaatkan kesempatan emas karena bisa membantu wajib pajak lebih berhemat karena adanya diskon dan bebas denda pajak tentu akan membantu.
Megenai respons hingga menjelang program berakhir sangat baik. Hal ini dengan banyaknya warga yang membayar tunggan pajak.
Sekedar mengingatkan program double untung adalah program bebas denda pajak kendaraan untuk semua tunggakan dan diskon pajak kendaraan yang menunggak.
“Untuk program bebas denda pajak kendaraan berlaku semua tunggakan pajak. Sedangkan diskon pajak kendaraan yang menunggak lima tahun atau lebih maka cukup membayar 4 tahun saja,” ujarnya Yus.
Ia berharap WP memanfaatkan program satu bulan ini. Apa yang diluncurkan ini bentuk dari keringanan kepada WP yang mempunyai tunggakan dan denda. Pasalnya, terkadang banyak yang malas ketika sudah menunggak.
“Kalau tidak paham mendingan datang ke kami biar diberikan penjelasan jangan salah informasi. Harus diingat penghapusan denda pajak. Sedangkan pajak sendiri tetap harus bayar,” tandasnya.(agus)