KUNINGAN (Mass) – Pemasangan gambar M Ridho Suganda MSi (Edo) pada papan billboard rupanya menuai banyak reaksi. Setelah Bupati H Acep Purnama MH berstatement, kini giliran Ketua Fraksi Restorasi PDIP DPRD, Nuzul Rachdy SE angkat bicara.
“Menyikapi statement bupati tentang pemasangan billboard perorangan harus dikenakan pajak, saya sangat mengapresiasi niat baik bupati karena hal ini akan menambah pendapatan asli daerah (PAD),” kata Zul mengawali pernyataannya, Jumat (10/3/2017).
Namun sebelumnya, imbuh dia, pemda atau bupati mesti melihat dulu regulasinya. Adakah perda atau perbub yang mengatur tentang itu atau belum. Setahu Zul, perbub hanya mengatur wajib pajak kepada perusahaan atau jasa comercial.
“Jadi kalau setiap gambar orang dikenakan pajak, aturannya yang mana dan cara menghitungnya gimana?,” ketusnya bernada tanya.
Jika regulasinya belum ada, dia menyarankan agar dibuatkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Zul menilai, cukup repot juga kalau setiap orang secara pribadi memasang gambar harus dikenakan pajak. Karena nanti pada saat memasuki masa kampanye, setiap orang yang pasang gambar di baliho harus kena pajak.
“Berkaitan dengan gambar M Ridho Suganda pada billboard di beberapa titik strategis di Kuningan tinggal di chek saja apakah itu fasilitas pemda atau milik vendor (perusahaan). Kalau itu milik vendor ya urusannya yang bersangkutan dengan vendor tersebut,” ucapnya.
Setahu Zul, vendor-vendor tersebut setiap tahun melakukan perpanjangan ijin ke BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu).
“Sebaiknya pak bupati jangan terlalu responsif tentang masalah ini. Apalagi dasarnya tidak ada. Terkesan keduanya ada rivalitas menjelang pilkada. Kita ciptakanlah suasana demokrasi yang sejuk,” pinta Zul. (deden)