KUNINGAN (MASS) – Disebut pahlawan kesiangan oleh Ketua Bidang Hukum DPP Garda Rajawali Perindo, Abdul Jabbar, ditanggapi senyum oleh Menara 27. Anggota Menara 27 Agus Kusman, menilai pernyataan tersebut hanya sebuah efek kepanikan.
“Panik soal apa, mana saya tau. Tanya sama orangnya coba,” celetuk mahasiswa S2 Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini, santai dan cuek, Selasa (13/3/2018).
Menurut dia, siapapun berhak menjadi pemantau pemilu. Meskipun pemilik kewenangan sahnya adalah panwaslu. Sedikit ingin ia jelaskan, bahwa Menara 27 lebih bersifat partisipatif dalam melakukan pengawasan dan pemantauan. Atau, seperti pernah disampaikan oleh PERLUDEM, pengawas partisipatif adalah partisipasi masyarakat yang peduli dalam pemilu.
Diantaranya, menyampaikan hasil pemantauan atas pemilu dan menyampaikan pengaduan tentang dugaan pelanggaran pemilu. Kemudian melakukan survei dan menyebarluaskan hasil survei terkait pendapat atau persepsi pemilih tentang peserta pemilu atau calon. Juga melaksanakan dan menyebarluaskan hasil perhitungan cepat pemilu.
“Bang Jabbar ini Alumni 212. Coba, bisa dibuka isi ingatannya lebih dalam, ketika para Alumni 212 membantu melakukan fungsi pengawasan pemilu di Jakarta? Saat itu, panwaslu memang perlu bantuan untuk menghalau segala kecurangan yang sifatnya TSM,” papar Agus.
Bang Jabbar ini, beber dia, juga tergabung dalam kelompok Bang Japar. Sebagai advokat, Ia mengakui dia melihat pasti dari sisi aturan sah sesuai undang-undang. “Tapi enggak perlu kaku seperti kerupuk. Jika kita tidak terdaftar sebagai anggota panwas, maka kita tidak bisa memantau pemilu,” sindir senior Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK) Wilayah Cirebon ini.
Apa jadinya ketika Alumni 212 tidak ber KTP Jakarta, tapi ikut memantau proses pemilu Jakarta. “Harusnya ditangkap gitu. Kan enggak,” sindirnya lagi. Ia bersaran, dalam membaca seharusnya Bang Jabbar jangan terburu-buru berstatemen hingga lupa esensi dari bacaan tersebut.
Terkait kerja Menara 27 sendiri untuk Pilbup Kuningan 2018, pada prosesnya Menara 27 menemukan dugaan cabup bagi-bagi uang. Tapi sengaja tidak melaporkan ke panwas, karena memang sengaja dilakukan guna untuk mengukur dan menilai apakah kinerja panwas sudah mawas atau belom dikerja.
Menara 27 juga belum dan tidak ada niatan untuk melaporkan yang sudah lampau. “Hanya saja dengan kejadian ada cabup bagi-bagi uang, tapi terbiarkan oleh panwas, maka secara hati nurani Menara 27 tergugah untuk membantu panwas dalam bekerja,” kata dia.
Bagaimana proses Menara 27 bekerja, Menara 27 dengan jejaring akan memantau gerakan para paslon yang berkampanye. Jika mereka melakukan tindakan dugaan melanggar, maka akan dicatat dan awasinya, lalu laporkan ke panwas. Dengan begitu, bukankah panwas bisa lebih santai dan terbantu dalam bekerja.
“Tapi kalau menurut Bang Jabbar, yang berhak melakukan pengawasan hanya yang terlindungi oleh regulasi UU No 7 tahun 2017, ya maaf, kami memang tidak termasuk. Tapi apa kami berdosa, jika kami memiliki niat baik membantu panwas??,” pungkasnya, seraya bergegas naik angkot. (deden)