KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 9 bidang tanah istri Bupati Kuningan, Hj Ika Siti Rahmatika SE, terdaftar dalam ajuan program PTSL. Dari data yang ditampilkan, tanah atas nama Ika Siti Rahmatika tersebar di 3 Kecamatan.
Menanggapi hal tersebut, Istri Acep Purnama itu membantah bahwa itu tanahnya. Ika mengaku dirinya tak punya tanah.
“Duka teu terang, teu gaduh tanah abdi mah (Tidak tahu, saya tidak punya tanah),” jawab Ika kala dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Adapun, tanah yang terdaftar untuk diajukan sertifikat tanah mulai dari di Desa Cijemit dan Desa Longkewang – Kecamatan Ciniru, Desa Citapen Kecamatan Hantara, dan Desa Sindangjawa Kecamatan Kadugede.
Terbaru, Minggu (9/10/2022) malam kala dikonfirmasi data tersebut, Ika tidak membantah ataupun mengiyakan data tersebut.
“Mangga taroskeun kanu masihana pak (Silahkan cek ke pemberi data),” jawabnya singkat.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program dari BPN/ATR untuk mempercepat masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.
Hal itu, dilakukan oleh pemerintah guna menghindari potensi sengketa tanah. Apalagi, banyak masyarakat yang belum memiliki legalitas tanah. PTSL, dilakukan bertahap dengan kouta terbatas tiap daerahnya. (eki)