KUNINGAN (MASS) – Habisnya masa jabatan Dr A Taufik Rohman sebagai Pj Sekda terhitung 8 Februari, harus segera diisi oleh orang baru. Informasi terupdate, ada 8 nama pejabat senior yang masuk nominasi menggantikan Taufik.
“Hasil komunikasi pimpinan (Pj Bupati dan Bupati terpilih), kandidat Pj Sekda yang baru akan diambil dari pejabat senior yang tidak memungkinkan untuk mengikuti terbuka) kedepannya. Usianya 58 tahun atau 2 tahun sebelum masuk usia pensiun,” ungkap Plt Kepala BKPSDM Kuningan, Purwadi Hasan Darsono SHut MSc, Kamis (6/2/2025).
Kedelapan nama tersebut antara lain, Dadi Harjadi, Yudi Nugraha, Ahmad Jubair, Asep Budi, Laksono, Beni Prihayatno, Usep Sumirat dan I Putu Bagiasna. Namun dari 8 nama itu, hanya akan mengajukan satu nama saja untuk mendapatkan rekomendasi dari gubernur.
“Hanya satu nama saja yang akan kami ajukan, dari 8 nama tersebut. Tapi maaf kami tak akan menyebutkan nama sebelum ada SK,” tandas Purwadi.
Sementara itu, kaitan dengan hasil Open Bidding, Purwadi mengungkapkan itu diserahkan pada kebijakan PPK (Pimpinan Pembina Kepegawaian) yaitu Pj Bupati yang nanti akan diteruskan oleh Bupati Terpilih setelah dilantik. Secara teknis, Pansel sudah menjalankan tugasnya hingga menelurkan 3 nama.
“Jadi begini untuk hasil OB itu. Rekomendasi BKN udah. Tapi rekomendasi pelantikan dari Kemendagri belum turun ketika pa Pj mengajukan. Karena tanggal 8 Februari masa jabatan Pj Sekda habis maka harus disiapkan penggantinya,” jelas Purwadi.
Kendati demikian, hasil OB masih bisa digunakan apabila PPK (bupati) memerlukannya dan turun rekomendasi kemendagri. Hasil OB bisa dibatalkan jika PPK yang membatalkannya.
“Jadi sampai sekarang juga hasil OB masih berlaku. Belum dibatalkan,” tukasnya. (deden)