KUNINGAN (MASS) – Ada tujuh tempat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diantaranya, sarana kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain/berkumpulnya anak-anak, tempat ibadah, kendaraan angkutan umum, tempat kerja, sarana olah raga dan tempat umum lain yang ditetapkan secara khusus.
Hal itu diungkapkan Dr. H.Dian Rachmat Yanuar,M.Si, saat memberikan sosialisasi Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok, di Horison Tirta Sanita Kuningan, Rabu (10/11/2021)
Sekda Kuningan menjelaskan, bahwa Kawasan tanpa rokok merupakan tempat atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Tanpa Rokok,” terangnya.
Sekda Dian menuturkan, untuk mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok dioptimalkan dengan menyediakan informasi yang selalu tersedia berupa memasang tanda larangan merokok di KTR serta menyediakan tempat khusus merokok ditempat terbuka dan berhubungan langsung dengan udara luar.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum SetdaKuningan Mahardika Rahman MH selaku pemateri menambahkan, Berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 440/KPTS.142-Dinkes/2021 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat segera terjun ke lapangan guna menindaklanjuti Kawasan yang belum ditetapkan KTR.
“Tugas Tim ini sangat krusial disamping memberikan Sosialisasi terhadap Perda Kabupaten Kuningan Nokor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok Tim yang sudah dibentuk harus berperan aktif memberikan Konsultasi serta Monitoring dan Evaluasi terhadap Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.(agus)