KUNINGAN (MASS)- Untuk menjamin keberlangsungan usaha melalui pengembangan UMKM, Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH membuka kegiatan Sosialisasi Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor Tahun 2021 di Aula Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan.
Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor merupakan kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Tujuan dilaksanakan dalam rangka legalisasi aset pelaku UMKM serta meningkatkan jaminan akses permodalam bagi UMKM.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 26 April 2021 -5 Mei 2021, bertempat di tujuh lokasi yaitu Kelurahan Purwawinangun, Kelurahan Cirendang, Desa Bandorasa Wetan, Desa Cipancur, Desa Pinara, Desa Tundagan dan Desa Sindangagung.
Adapun total peserta sebanyak 500 orang pelaku UMKM yang dari desa/kelurahan di 20 Kecamatan se-Kabupaten Kuningan.
Sesuai Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah, diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Badan Pertahanan Nasional (BPN) telah melakukan beberapa program strategis dalam rangka percepatan pendaftaran di Indonesia.
Dalam laporan yang disampaikan Kepala Bidang UMKM Perindustrian Ir Tatang Rustandi, MP pemerintah telah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM yang terdampak pandemi covid-19. program PEN tersebut terus digulirkan dengan membidik peran dan potensi pelaku UMKM.
“Pemerintah telah melakukan sinergitas program pemberdayaan sertifikat hak atas tanah (SHAT) dengan memberi bantuan yang dapat menunjang produktivitas UMKM.” ujarnya.
Menurut Kasi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kuningan, Iman, kegiatan sertifikasi yang akan dilakukan memiliki empat tahapan, yaitu sosialisasi kepada calon penerima SHAT.
Kemudian, pengumpulan data mulai dari pengambilan data fisik (pengukuran tanah) melalui batas-batas tanah/lahan yang dimiliki, dan pengumpulan data yuridis mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah.
Dalam kesempatan ini, Bupati Kuningan berterima kasih kepada Kantor Pertahanan Kabupaten Kuningan yang telah bekerja sama dengan Pemkab Kuningan melalui Dinas Koperasi UKM Pedagangan dan Perindustrian, sehhingga 500 pelaku UMKM dapat menikmati program tersebut.
“Saya harap program ini dapat menjadi upaya bagi pemulihan ekonomi pada masa pandemi covid-19, dalam arti dapat meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan.” harapnya.
Bupati Acep menyampaikan, program strategis pertahanan legalisasi aset bagi pelaku UMKM ini memiliki manfaat yang besar, karena akan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah, mencegah sengketa, dan meningkatkan kesejahteraan pemegang hak.
“Bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kuningan yang akan mendapatkan fasilitasi ini, SHAT akan sangat membantu dalam menjalankan usaha. SHAT dapat dijadikan agunan dalam mendapatkan fasilitasi permodalan melalui kredit usaha rakyat,” ujar Bupati.
Ia berpesan kepada para peserta sosialisasi untuk dapat memanfaatkan acara ini dengan sebaiknya agar program SHAT dapat membantu pelaku UMKM sebagai sarana membuka aset ke sumber ekonomi (modal usaha).
“Selamat mengikuti sosialisasi pelaksanaan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor. Semoga masyarakat Kabupaten Kuningan khususnya masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan modal mampu mewujudkan cita-cita bersama menuju Kabupaten Kuningan Maju,” sebutnya. (agus)