KUNINGAN (MASS) – Untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Kuningan pada Senin (8/2/21) kembali melakukan kegiatan operasi yustisi.
Bukan hanya itu, sekaligus membagi-bagikan masker secara gratis kepada masyarakat. Operasi yustisi dan pembagian masker yang dilakukan kali ini menyasar masyarakat yang berada di kawasan Jalan RE. Martadinata, Jalan Cut Nya Dien dan Jalan Kedung Arum, Kuningan.
Pembagian sebanyak 5.710 masker tersebut diberikan kepada para pedagang, juru parkir maupun masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya SIK MSI , melalui KBO Sat Reskrim Polres Kuningan Iptu Dody Kurnia,SH., menyatakan tujuan pembagian masker ini adalah selain dalam rangka PPKM tahap ke-2 di Kuningan.
Serta mengajak agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penjyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Kuningan.
“Kami dari Polres Kuningan selama 10 hari ini akan terus gencar memberikan masker secara gratis kepada masyarakat dalam rangka PPKM Tahap 2 sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di kab. Kuningan”, ujarnya (8/2/2021).
Iptu Dody Kurnia juga menghimbau dan mengajak kepada masyarakat agar senantiasa dapat mematuhi dan mentaati peraturan pemerintah dalam menjaga protokol kesehatan.
Seperti selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak terutama pada saat kerumunan massa.
Dalam kegiatan operasi yustisi dan pembagian masker tersebut, Polres Kuningan melibatkan stakeholder terkait, seperti TNI dari Dandim 0615 Kuningan, Dishub Kabupaten dan Sat Pol PP Kab. Kuningan.
Sementara masker yang dibagi-bagikan kepada masyarakat secara cuma-cuma adalah sebanyak 5.710 yang meliputi 23 titik. Polres Kuningan sebanyak 1.500 masker di 3 titik, sementara sisanya dilakukan oleh Polsek Jajaran di 20 titik yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.(agus)