KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan mengadakan upacara dan acara pemberian remisi bagi para narapidana.
Pemberian remisi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, R. Iip Hidajat, serta perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sabtu, (17/8/2024) di Aula Lapas Kelas IIA Kuningan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, menyatakan rasa syukurnya atas kelancaran acara tersebut.
“Alhamdulillah, setelah melaksanakan upacara peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, acara dilanjutkan dengan pemberian remisi yang langsung diserahkan oleh Pj Bupati Kuningan,” ujar Kurnia Panji.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 2024, dengan Nomor: PAS-1603, 1604, 1610, 1616.PK.05.04 Tahun 2024. Sebanyak 460 narapidana Lapas Kelas IIA Kuningan menerima pengurangan hukuman pada tanggal 17 Agustus 2024 ini.
Dari jumlah tersebut, 444 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman sebagian (Remisi Umum I/RU-I), sementara 16 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman dan langsung bebas (Remisi Umum II/RU-II). Namun, dari 16 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II, 8 di antaranya masih harus menjalani kurungan pengganti denda atau subsider.
Rekapitulasi besaran remisi yang diterima oleh narapidana Lapas Kelas IIA Kuningan adalah sebagai berikut:
– Narapidana yang mendapat remisi selama 1 bulan: 79 orang
– Narapidana yang mendapat remisi selama 2 bulan: 88 orang
– Narapidana yang mendapat remisi selama 3 bulan: 131 orang
– Narapidana yang mendapat remisi selama 4 bulan: 82 orang
– Narapidana yang mendapat remisi selama 5 bulan: 68 orang
– Narapidana yang mendapat remisi selama 6 bulan: 12 orang
“Alhamdulillah, dengan usulan yang kami kirimkan ke pusat, mendapatkan respon yang positif dan warga binaan kami menerimanya dengan senang. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran, baik masyarakat terutama Forkopimda yang telah hadir dalam kesempatan pemberian remisi ini. Juga kepada seluruh jajaran pers yang sudah memberikan apresiasi kepada Lapas Kuningan terkait pemberian remisi ini,” lanjut Kurnia Panji.
Pj Bupati Kuningan, R. Iip Hidajat, menegaskan pentingnya remisi sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.
“Sesuai dengan agenda sebelum upacara kemerdekaan, kami memberikan remisi di Lapas Kelas IIA Kuningan. Hadir di sini untuk menyampaikan remisi dari pemerintah kepada warga binaan. Selain itu, saya juga membacakan sambutan dari Pak Menteri,” ujar Iip Hidajat.
Iip juga menyampaikan harapan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar para narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas langsung, dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang utuh.
“Walaupun dalam segala keterbatasan, Pak Menteri meminta dengan sangat kepada binaan yang sudah mendapat remisi, terutama yang hari ini bebas langsung, agar kembali ke masyarakat sebagai manusia yang seutuhnya, bisa berkolaborasi dengan masyarakat, dan mampu bersosialisasi untuk memperbaiki diri ke depannya,” tutup Iip Hidajat. (riyan)