Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

38 Persen Warga Kuningan Belum Jadi Peserta JKN BPJS

KUNINGAN (MASS) – Dari sekitar 1,2 juta penduduk Kuningan, rupanya masih terdapat 38 persen yang belum mempunyai kartu BPJS. Sementara terhitung 1 Januari 2019 mendatang, tingkat kepesertaan JKN (jaminan kesehatan nasional) BPJS tersebut harus 100 persen.

Data persentase tersebut disampaikan Kepala BPJS Kuningan, Budi Sukwara, usai diontrog komunitas Asbaku. Pihaknya bersyukur, tingkat kepesertaan JKN BPJS sudah mencapai 72 persen.

“Tujuannya untuk mewujudkan Kuningan sehat dan sejahtera. Maka dari itu kepada masyarakat Kuningan yang belum punya kartu BPJS, silakan segera mendaftarkan diri agar nanti bisa mendapatkan jaminan kesehatan,” seru Budi.

Diulas kembali, ia menjelaskan alasan kenapa pada 1 Januari 2019 nanti harus 100 persen. Menurut Budi, program Universal Health Coverage harus sukses sehingga dirinya berharap saat itu seluruh warga Kuningan sudah mendapatkan jaminan kesehatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“BPJS punya cita-cita dan harapan yang besar yakni pada 1 Januari 2019 nanti seluruh penduduk Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan sebagaiman yang tertera di UU No 40 Tahun 2004 dan UU No 24 Tahun 2014 tentang BPJS dan alhamdulillah dengan program Universal Health Coverage Kuningan sendiri sudah mencapai 72 persen,” ujarnya.

Dia pun mepertegas program itu terus berjalan dengan baik meskipun ada beberapa kendala yang menghambat. Hingga akhirnya sampai pada tahun sekarang mencapai 72 persen. Dia pun menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa dapat mengawal program JKN ini untuk memcapai Universal Health Coverage.

“Iya masih ada 38 persen lagi. Itu tidak mudah. Jadi saya harap berawal rasa kepedulian kepada masyarakat mari semuanya kita sama-sama mengawal program JKN ini, serta bagi warga yang belum mendaftarkan dirinya menjadi peserta JKN silahkan datang ke Kantor BPJS, kami siap melayani,” imbau Budi. (argi)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version