KUNINGAN (MASS) – DPRD merupakan salah satu pilar utama demokrasi. DPRD adalah lembaga terhormat yang “dihuni” terbatas hanya oleh beberapa elite saja yaitu orang pilihan karena untuk masuk di dalamnya menjadi anggota diharuskan terlebih dahulu memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sesuai perundang-undangan.
Sebagai sebuah lembaga terhormat, tentu DPRD harus diisi oleh figur yang mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan serta terbebas dari anggota yang berjiwa koruptor. Karena hanya orang-orang yang berintegritas tinggi saja yang bisa mewujudkan mandat DPRD sebagai pilar utama demokrasi.
DPRD sejatinya lahir untuk menjaga keseimbangan di daerah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan. Sebaliknya, DPRD hadir untuk memastikan roda pemerintahan berjalan agar dapat memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, serta kesejahteraan bagi rakyat. Dalam konteks ini, seorang anggota DPRD yang terhormat memiliki 3 (tiga) fungsi yang melekat kuat pada dirinya, yakni:
1. Fungsi Anggaran; DPRD harus memastikan proposal anggaran yang diajukan pihak eksekutif benar-benar diperuntukkan untuk pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat dan dijamin terdistribusi secara tepat baik dari segi waktu maupun sasaran yang hendak dicapai. DPRD harus mampu memastikan anggaran yang disetujui benar-benar diperuntukkan sesuai fungsinya yaitu dengan memperhatikan aspek rasa keadilan dan kepatutan.
2. Fungsi Legislasi; DPRD harus mampu memastikan seluruh peraturan daerah sebelum mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD, baik yang diusulkan sendiri berupa hak inisiatif maupun usulan dari pihak eksekutif dapat dipastikan memberi perlindungan sekaligus kemaslahatan bagi masyarakat, bukan sebaliknya menghajar dan menindas masyarakat demi kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
3. Fungsi Pengawasan; DPRD melakukan fungsi pengawasan atas kinerja pemerintahan dalam hal pelaksanaan peraturan daerah maupun berbagai kebijakan lainnya. DPRD harus memastikan bahwa seluruh kebijakan yang ditetapkan harus dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut, DPRD seharusnya ketika melakukan pembahasan atau bahkan melakukan pengawasan atas sebuah kebijakan dan pelaksanaan anggaran secara komfrehensif, tidak hanya menyandarkan pada pengetahuan normatif saja. DPRD tidak boleh terjebak hanya pada aspek legalitas prosedural semata dalam menjalankan tupoksinya. Secara ideal, apapun yang mesti dilakukan oleh seorang anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tupoksinya harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
Sebagai representasi rakyat, yang menjadi spirit dalam menjalankan kewajibannya adalah aspek moral yang harus senantiasa dijaga dalam batin dan akal masing-masing pimpinan dan anggota DPRD. Hal ini sangat diperlukan ketika anggota DPRD yang sedang bertugas mengimplementasikan dan menjabarkan tupoksinya sesuai peraturan perundangan, perilakunya tetap baik karena dilandasi oleh moralitas atau nilai-nilai universal.
Dengan demikian, seorang anggota DPRD juga harus mampu menjawab manfaat apa yang akan ditimbulkan bagi masyarakat atas setiap kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah. Karena bisa saja misalnya saat pembahasan APBD, secara legal prosedural tidak ada yang dilanggar bahkan penetapannya pun sesuai jadwal yang ditetapkan namun dari aspek moral justru tidak memperlihatkan keberpihakan kepada masyarakat, tidak tepat sasaran, dan tidak memperlihatkan rasa keadilan.
Dalam menjalankan tupoksinya, anggota DPRD harus mematuhi berbagai peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk tata tertib yang ditetapkan secara internal. Khusus terkait hak keuangan dan administratif, antara lain harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang telah ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2023 lalu.
Lantas, bagaimanakah dengan kinerja dari DPRD Kabupaten Kuningan selama ini jika dibandingkan dengan besaran alokasi anggaran yang diarahkan untuk melayani program atau kegiatan legislasi anggota dewan berikut dengan hak keuangan yang diperoleh masing-masing pimpinan maupun anggota setiap tahunnya? Apakah sudah sebanding dengan peran dan kinerjanya dalam mewakili sekaligus membela kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan?
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, besaran alokasi anggaran untuk DPRD Kabupaten Kuningan secara orang per orang anggota dewan jatuh di kisaran angka Rp 3 Milyar per bulan atau sekitar Rp 60 juta per orang di luar pendapatan lain-lain, belum termasuk dari proyek Pokir. Sementara dari sisi output dan outcome nya kalau mengacu pada data di tahun2022 lalu, darijumlah anggota dewan sebanyak 50 orang yaitu 38 laki-laki dan 12 perempuan tercatat hanya menghasilkan 9 buah Peraturan Daerah (Perda), 15 Keputusan DPRD, 18 Keputusan Pimpinan DPRD, serta 398 rapat-rapat lainnya yang tidak jelas hasilnya.
Secara rinci, sepanjang tahun 2022 lalu, DPRD Kabupaten Kuningan telah menyelenggarakan 25 Rapat Paripurna, 24 Rapat Badan Musyawarah, 25 Rapat Panitia Khusus, 26 Rapat Badan Anggaran, 36 Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, 12 Rapat Badan Kehormatan, 24 Studi Banding Ke Luar Daerah, 35 Rapat Pimpinan, 398 Rapat Kerja, 215 Rapat Komisi, 42 Penyampaian Aspirasi, serta 1 kali Rapat Tim Perumus.
Ironisnya selama ini DPRD Kuningan lebih banyak diam daripada bersuara. Melihat situasi ekonomi sekarang yang sulit karena tertekan inflasi, keterbatasan pasokan dan rendahnya daya beli, semestinya DPRD yang mewakili masyarakat bersuara keras mendorong pemerintah Kabupaten Kuningan agar lebih responsif dalam melakukan aktivitas program pemerintahan yang bisa berdampak besar terhadap pencapaian pembangunan secara nyata. Apalagi dalam menyikapi fenomena tunda atau gagal bayar APBD Kuningan tahun 2022 lalu yang belum selesai juga masalahnya hingga dampaknya masih terasa sampai akhir tahun 2023 ini.
Ditambah adanya kondisi defisit anggaran sebesar Rp 273 miliar pada APBD Kuningan tahun 2023 berjalan ini yang berpotensi bisa mengakibatkan terjadinya tunda atau gagal bayar kembali Jilid 2 di tahun 2024 mendatang. Belum lagi beberapa persoalan lainnya seperti TPP untuk 12.000 ASN yang sampai saat ini sudah 6 bulan belum dibayar, ketidakjelasan mega proyek Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) serta proyek ratusan miliar PJU Kuningan Caang yang menyisakan banyak kebingungan dan pertanyaan di masyarakat.
Kesemuanya itu belum seberapa apabila dibanding dengan persoalan besar dan panjang yang tengah dihadapi oleh masyarakat Kabupaten Kuningan selama ini, yakni terkait kemiskinan ekstrem, persoalan tingginya pengangguran, dan ketimpangan sosial antara si kaya dan miskin yang jomplang seperti bumi dan langit.
Yang paling menyedihkan, semua anggota DPRD Kuningan melupakan Prinsip Utama bahwa uang yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan mereka adalah uang yang dipungut dari hasil keringat rakyat melalui pajak dan retribusi sehingga semestinya dalam pemakaiannya harus dipastikan efektif, efisien dan tepat sasaran.
Pada akhirnya, melihat tidak adanya kepedulian dan keseriusan, meskipun selama ini mereka hidup mewah dan berkecukupan dengan mengatasnamakan rakyat, sudah saatnya 50 orang anggota DPRD Kuningan tahu diri mundur atau mendapat sanksi sosial dari masyarakat dengan tidak dipilih kembali apabila mencalonkan lagi pada Pemilu Legislatif 2024 karena mereka telah terbukti gagal dalam mengemban amanah serta tidak bisa menunjukkan marwah dan jati dirinya sebagai wakil rakyat yang terhormat.
Kalau dibandingkan dengan UMK Kabupaten Kuningan yang hanya Rp 2 juta, maka penghasilan Rp 60 juta per bulan untuk anggota DPRD Kuningan membuat mereka semuanya termasuk kedalam golongan pejabat yang bengis terhadap rakyatnya. Sudah para pejabat eksekutif di Kabupaten Kuningan kaya raya ditambah lagi dengan DPRD nya foya-foya. Lengkap sudah penderitaan masyarakat Kuningan.***
Kuningan, 08 Oktober 2023
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal
Mang Bohay
7 November 2023 at 18:28
Ikut prihatin …