KUNINGAN (Mass) – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan khususnya pimpinan DPRD saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi terkait tiga fungsi DPRD. Ketiga fungsi yakni legislasi, anggaran dan fungsi pengawasan dilakukan selama lima hari, sekaligus dengan sosialisasi lima Perda baru.
Agenda sosialisasi itu dilakukan di beberapa kecamatan seperti kantor Kecamatan Jalaksana, Kramatmulya, Cilimus, dan Kecamatan Cigandamekar dengan menghadirkan para Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua LPM serta sejumlah tokoh masyarakat. Para pembicara dalam sosialisasi itu yakni Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman SSos, Wakil Ketua DPRD Drs Toto Suharto SFarm Apt, H Uci Suryana SE dan Hj Kokom Komariyah.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Drs Toto Suharto SFarm Apt menyampaikan, DPRD memiliki kewenangan membuat Perda yakni menginisiasi lahirnya Raperda, dan juga membahas dan menyetujui atau menolak Raperda yang diusulkan eksekutif. Perda sendiri akan menjaga keberlanjutan kebijakan daerah dan menjadi dasar hukum tindakan pemerintahan, sekaligus menjadi instrument perlindungan hukum bagi rakyat di daerah.
“Perda dapat difungsikan sebagai instrumen pembangunan. Selain itu, kewenangan DPRD dalam fungsi anggaran adalah menyetujui atau menolakn dan menetapkan RAPBD menjadi APBD. Hal itu dilakukan melalui proses pembahasan Arah Kebijakan Umum, pembahasan rancangan APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah dan menerapkan Perda tentang APBD,” ungkap Toto saat sosialisasi di Kecamatan Jalaksana kemarin.
Narasumber lainnya, Wakil Ketua DPRD Hj Kokom Komariyah juga menjelaskan, fungsi pengawasan DPRD dilakukan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya. Pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah serta kerjasama internasional di daerah.
“Adanya pelayanan publik yang berkualitas mempersyaratkan adanya kebijakan daerah yang progresif dengan memihak kepada rakyat. Sebagai stakeholder utama dalam penyediaan pelayanan publik daerah, DPRD diharapkan mampu mendorong adanya peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.(andri)