KUNINGAN (MASS)- Pengumuman tes CPNS 2019 sudah beres dilaksanakan pada Jumat (30/10/2020). Dari jumlah formasi 184 yang diberikan kepada Kabupaten Kuningan ternyata 19 tidak terisi.
Tim Pansel Pengadaaan CPNS Kabuapten Kuningan Formasi 2019 Dr H Dian Rachmat Yanuar, MSi mengaku, ke 19 formasi yang tidak terisi itu adalah 14 dokter gigi, 1 dokter Spesialis Bedah Syaraf.
Kemudian, 1 dokter Spesialis Forensik, 1 dokter Spesialis Kandungan, 1 dokter Spesialis Patologi Anatomi, dan 1 Penyuluh Kesehatan Masyarakat.
“Kita diberikan formasi 184 dan ada 4.420 Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan peserta yang lulus SKD dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah 449,” jelasnya Dian yang juga Sekda Kuningan itu, Jumat.
Dari jumlah peserta yang hadir mengikuti SKB adalah 442, yang tidak hadir mengikuti SKB 7. Sedanghkan jumlah peserta yang lulus seleksi akhir adalah 165.
Dian yang didampingi Kepala BKPSDM Kuningan Drs H Nurahim MSi, menerangkaan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan.
Hal ini berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.
Dalam hal kebutuhan formasi yang tidak terpenuhi, diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikannya sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda.
Serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
“Mengenai proses Penetapan NIP CPNS Formasi Tahun 2019 dilakukan secara elektronik (paperless),” ujar Dian yang diamini Sekretaris BKPSDM Erni Jamilah SS dan Kabid Pengadaan Pemberhentian, Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur Hartanto SH MSi. (agus)
Berikut Poin Penting Bagi CPNS yang lolos
-Sementara kepada peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Kuningan Formasi Tahun 2019 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id dan petunjuk pengisian DRH dan sanggah hasil SKB dapat dilihat dan diunduh di portal bkpsdm.kuningankab.go.id.
-Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah oleh peserta yaitu:
-Pasphoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, Ijazah asli, Transkrip Nilai, Ijazah Asli, Printout Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.
-Surat Pernyataan 6 poin yang ditandatangani oleh ybs dan bermaterai 6000, yang berisi tentang: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRIatau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
-Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
-Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
-Bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan pindah tugas baik pindah antar Perangkat Daerah di dalam Instansi Pemerintah Kabupaten Kuningan maupun pindah keluar Instansi Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan alasan apapun paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai pengangkatan sebagai PNS.
-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, pembuatan SKCK dapat dilakukan di seluruh wilayah Kepolisian Republik Indonesia.
-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan milik Pemerintah dengan keterangan Persyaratan Pengangkatan CPNS.
-Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah, dengan keperluan Persyaratan Pengangkatan CPNS”.
-Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja).
-Pengisian DRH serta penyampaian berkas usul penetapan NIP CPNS disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada alamat https://sscn.bkn.go.id paling lambat pada tanggal 15 November 2020.
-Masa sanggah atas pengumuman Hasil Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 adalah selama 3 (tiga) hari setelah pengumuman, mulai tanggal 1 s.d 3 Nopember 2020 dan proses sanggahan dilakukan melalui https://sscn.bkn.go.id.
-Keputusan Panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.