KUNINGAN (MASS)- Sebanyak 12 HP atau ponsel milik santri Al Mutataqien Dusun I RT 002/001 Desa Manislor Kecamatan Jalaksana diembat maling.
Kejadian pencurian terjadi pada Jumat (25/6/2021) pada saat santri tengah melaksanakan salat jumatan. Pelaku masuk dari bagian belakang ponpes.
Pelaku yang belakang diketahui Arif Sunandar Penduduk Jalan Jeruk Rt.001 Rw.001 Desa Tebo Jaya kecamatan limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi berhasil diringkus oleh unit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dan kini pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan terkait pencurian 12 ponsel tersebut.
Diterangkan, pelaku diduga beraksi dengan cara masuk dari belakang pondok pesantren yang terbuka dikarenakan santri laki-laki sedang melaksakan salat jumat.
Kemudian, pelaku naik ke kamar satri yang berada di lantai atas. Ia masuk kedalam kamar Al Hasby dan mengambil lima buah handphone yang tergeletak tengah di cas.
Selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar Al Fairuz dan mengambil tujuh buah handphone yang juga sama tengah di cas serta yang ada di dalam loker satri laki-laki.
“Dengan Adanya Kejadian pencurian tersebut kerugian diperkirakan sebesar Rp12 juta,,” ujar Danu, Kamis (23/7/2021).(agus)